dsdapjatim- Surabaya- Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, menandatangani Peraturan Gubernur mengenai Kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur di bidang Sumber Daya Air (Jakprov SDA). Secara resmi Peraturan Gubernur Nomor 12 tahun 2013 tentang Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Jawa Timur berlaku sejak tanggal ditandatangani yaitu 5 Maret 2013.
Jakprov SDA ini merupakan usulan dari Dewan Sumber Daya Air Provinsi Jawa Timur sebagai output dari tugas Dewan SDA yang membahas dan mengusulkan Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air.
Pada kesempatan terpisah, Kepala Dinas PU Pengairan Provinsi Jawa Timur menyatakan kegembiraannya dan terima kasih kepada Dewan SDA atas resminya Jakprov SDA Jatim. "Alhamdulillah, dengan demikian hasil kerja dari kita dalam sidang-sidang pembahasan Jakprov ini berbuah juga dengan ditandatanganinya Jakprov SDA oleh Gubernur," demikian Kepala Dinas PU Pengairan selaku Ketua Harian Dewan SDA Jatim melalui pidato tertulisnya pada Pembukaan Sidang I Dewan SDA tahun 2013 di Malang (18/3). (adp/ dpuairjatim.com).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar