dsdan.go.id - Panitia Khusus (Pansus) Pelaksanaan Rencana Kerja Dewan Sumber Daya Air Nasional (Dewan SDA Nasional) yang membahas
berbagai isu terkait SDA saat ini masih belum dapat merampungkan
tugasnya, meski pembahasannya dilakukan secara simultan di Kota Bogor –
Jawa Barat (18-20/7).
PANSUS - I
Pansus I
ini akan menyusun rekomendasi Dewan SDA Nasional terkait dengan
pencapaian target surplus beras 10 juta ton pada tahun 2014 dan
pengurangan risiko kerugian akibat banjir.
Berbagai permasalahan berkaitan dengan target surplus beras, diantaranya :
1. Kondisi
fisik jaringan irigasi masih banyak yang mengalami kerusakan, yaitu
sekitar 52 persen (Direktorat Jenderal SDA) meliputi jaringan irigasi
yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, provinsi dan pemerintah
kabupaten/kota.
2. Masih
rendahnya jaminan ketersediaan air irigasi,
3. Rendahnya pertambahan areal
irigasi untuk mengganti lahan irigasi yang terkonversi dalam memenuhi
peningkatan kebutuhan pangan,
4. Masih terdapat faktor-faktor
di luar kendali akibat perubahan iklim seperti kekeringan dan banjir,
5. Kurangnya sinergi antara Pusat, provinsi dan kabupaten/kota dalam
pengelolaan irigasi untuk mendukung pencapaian target surplus beras 10
juta ton,
6. Masih belum adanya kesamaan data dan informasi tentang
luas dan lokasi daerah irigasi antar stakeholder terkait.
Berbagai permasalahan berkaitan dengan pengurangan resiko kerugian akibat banjir:
1. Kapasitas
sistem drainase perkotaan yang ada tidak lagi mencukupi sehingga
terjadi genangan air yang menimbulkan resiko kerugian bagi penduduk,
2. Berkurangnya luas lahan untuk resapan air di perkotaan dan di kawasan
hulunya,
3. Berkurangnya fungsi retensi air banjir di perkotaan
4. Penggunaan sempadan serta bantaran sungai untuk bangunan dan permukiman.
5. Belum semua daerah memiliki kesepakatan tentang pembagian tugas dalam penanganan drainase dan sungai
di perkotaan,
6. Perilaku masyarakat dan pelaku usaha yang kurang
mendukung upaya pengurangan risiko kerugian akibat banjir di perkotaan.
PANSUS - II
Pansus II menyusun isu pencapaian
target rehabilitasi hutan dan lahan kritis 2,5 juta Ha dan peningkatan
pengelolaan SDA di wilayah perbatasan negara.
Permasalahan yang diinventarisir adalah:
1. Belum tersedianya peta lahan kritis yang standar yang dapat
dijadikan rujukan dalam menetapkan sasaran RHL
2. Sistem monitoring
dan evaluasi (monev) yang sudah berjalan belum cukup
akurat untuk mengukur keberhasilan program RHL. Hal ini disebabkan belum
ada parameter standar yang disepakati dalam menginterpretasikan tutupan
lahan dan belum tersedianya peta dengan skala yang memadai.
3. Belum ada pedoman RHL yang dapat dijadikan rujukan dalam program
rehabilitasi lahan kritis yang menyebabkan perencanaan, pelaksanaan dan
pengendalian RHL selama ini belum optimal.
4. Sebanyak 108 DAS telah
diinventarisasi sebagai zona kritis dan sangat kritis yang telah
ditetapkan oleh Keputusan Menteri Kehutanan No. 328/Menhut-II/2009
tentang Penetapan DAS Prioritas dalam RPJM Tahun 2010-2014, tetapi belum
sepenuhnya menjadi fokus program RHL.
Demikian
juga untuk isu kedua yang dibahas oleh Pansus II mengenai peningkatan
pengelolaan SDA di wilayah perbatasan negara, juga telah dihimpun dan
disepakati berbagai permasalahan terkait.
1. Meski telah ada Memorandum of Understanding (MoU) dengan negara tetangga, akan tetapi belum ada protokol perundingan yang disepakati untuk menangani isu-isu wilayah perbatasan yang lebih luas, khususnya masalah pengelolaan sumber daya air.
2. Masih terdapat segmen tata batas yang belum disepakati antar kedua
negara, sehingga menghambat penyusunan tata ruang wilayah perbatasan,
3. Belum tersedia master plan untuk pengelolaan SDA di
wilayah perbatasan antarnegara secara terpadu,
4. Belum ada kejelasan
tentang pembagian kewenangan pengelolaan wilayah perbatasan antara
Pemerintah Pusat dan pemerintah provinsi/kabupaten/kota, sehingga
menimbulkan ketidakpastian dan tumpang tindih dalam pengelolaan wilayah
perbatasan.
PANSUS - III
Pansus III ini akan
menyusun rekomendasai Dewan SDA Nasional terhadap dua isu, yaitu terkait
dengan pencapaian target MDG’s di bidang penyediaan air minum dan
perbaikan kualitas air sungai yang melintasi kawasan perkotaan dan
industri.
Dari
permasalahan tersebut, Pansus III telah menyepakati untuk menyusun
draft rumusan saran tindak lanjutnya, antara lain meningkatkan keterpaduan
pelaksanaan antara pengembangan SPAM dan pembangunan prasarana
penyediaan air baku, meningkatkan alokasi anggaran untuk penyediaan
sumber air baku yang mendukung pengembangan SPAM, serta melakukan evaluasi terhadap substansi dan implementasi Perpres No.29/2009.
klik disini --> rekomendasi pansus III
PANSUS - IV
Ada dua isu yang
akan disusun rekomendasinya oleh Pansus IV, yaitu terkait dengan upaya
peningkatan pemanfaatan energi terbarukan dari tenaga air dan satu isu
lainnya adalah mengenai transportasi sungai.
klik disini --> rekomendasi pansus IV
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar